Calibration (Tera)

Setiap alat ukur termasuk meter gas harus dilakukan Tera / Tera Ulang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, selanjutnya di dalam PP No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya Pasal 2 berisi : UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk: a.kepentingan umum; b.usaha; c.menyerahkan atau menerima barang; d.menentukan pungutan atau upah; e.menentukan produk akhir dalam perusahaan; f.melaksanakan peraturan perundang-undangan; wajib ditera dan ditera ulang.
Dan diperjelas dengan Peraturan Mentri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/10/2016 tentang Tanda Tera Tahun 2017 dalam Pasal 2 menyatakan bahwa masa berlaku Tera untuk Meter Gas Diaphragma yaitu selama 5 tahun, sedangkan Meter Gas Rotary dan Turbin yaitu selama 1 tahun.
Oleh karena itu diwajibkan kepada pemilik Meter Gas untuk melakukan Tera / Tera Ulang terhadap Meter Gas yang dimilikinya sesuai Peraturan Mentri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/10/2016.
Meter Gas merupakan alat untuk mengukur kapasitas atau laju aliran gas untuk dijadikan billing atau penagihan kepada customers dan ada juga dijadikan sebagai pebanding dengan meter gas yang dipakai untuk penagihan kepadanya. Dengan fungsinya yang sangat vital maka di perlukan Tera / Tera Ulang terhadap Meter Gas agar perhitungan tetap akurat sehingga dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya.
Informasi ?
Jika Anda memiliki pertanyaan, dengan senang hati Tim Layanan Pelanggan kami akan memandu Anda.